Kamis, 07 Juli 2011

Transportasi Kota Padang

A. Kondisi Umum Wilayah Kota Padang
Kota Padang merupakan kota pesisir barat sumatera yang merupakan ibukota dari Provinsi Sumatera Barat. Menurut PP No. 17 Tahun 1980, Luas keseluruhan Kota Padang adalah 646,96 Km¬2 atau setaa dengan 1,65 persen dari luas Provinsi Sumatera Barat dengan 11 Kecamatan dan 1404 Kelurahan serta luas laut 905,4 Km2 dengan batas pantai laut sejauh 12 Mil. Dengan uraian 21 buah sungai dan 19 buah pulau yang tersebar di beberapa kecamatan dengan pemanfaatan lahan produktif 180 Km.
Tabel 1.1 Jumlah Pulau dan Panjang Garis Pantai Kota Padang
Uraian 2003 2004 2005
Kota Padang memiliki garis pantai sepanjang 68,126 km dan pulau-pulau kecil sebanyak 17 buah diantaranya yaitu Pulau Sikuai di Kecamatan Bungus Telunk Kabung, dan Pulau Pisang Gadang di Kecamatan Padang Selatan. Kota Padang, sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Padang Pariaman, sebelah selatan berbatas dengan Kabupaten Pesisir Selatan, sebelah timur berbatas dengan Kabupaten Solok dan sebelah barat berbatas dengan Samudera Indonesia.
Secara Demogafi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Padang tahun 2008, tercatat jumlah penduduk Kota Padang sebanyak 819.740 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 2,07 persen pertahun. Kecamatan yang paling tinggi laju pertumbuhannya adalah Kecamatan Koto Tangah sebesar 3,85 persen pertahun. Besarnya jumlah penduduk tersebut merupakan masalah serius yang ditangani secara berkelanjutan. Rasio jenis kelamin dari 819.740 jiwa penduduk Kota Padang, terdiri dari 410.580 jiwa laki-laki dan 409.160 jiwa perempuan.
Ada tiga ruas jalan utama yang menghubungkan Kota Padang dengan kota-kota lain di Sumatera Barat. Jalan ke utara menghubungkan Kota Padang dengan Pariaman, Bukittingi, Pekanbaru, dan Medan. Jalan ke timur menghubungkan dengan Solok sekaligus merupakan jalan lintas sumatera. Jalan ke selatan melintasi pantai barat sumatera menghubungkan Kota Padang dengan Kerinci, dan Bengkulu melalui Kota Painan atau daerah Pesisir Selatan.
Silahkan download PDF file nya DISINI

Pemberlakuan otonomi daerah dan fenomena Pemekaran wilayah di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa sebelum 1998, kekuasaan Pemerintah Pusat negara Republik Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentripetal, yakni berat sebelah memihak pusat bukan pinggiran (daerah).
Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang.
B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undang-undang ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia.
Pada masa awal reformasi, selain adanya keinginan provinsi memisahkan dari republik, juga bermuncukan aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu politik lokal. Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentimen kesukuan, bahkan sampai ancaman pembunuhan.
Berangsur-angsur, pemekaran wilayah pun direalisasikan dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.
Terakhir, pada 4 Desember 2005 sejumlah tokoh dari 11 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan. Aceh Leuser Antara terdiri dari lima kabupaten, yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Sedangkan Aceh Barat Selatan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Semeulue, dan Nagan Raya.

untuk lengkapnya download PDF file nya disini

Minggu, 06 Juni 2010

EKONOMI INDUSTRI “PERSAINGAN DALAM INDUSTRI TELEKOMUNIKASI”

Persaingan Dalam Industri Telekomunikasi.

Peran kebijakan persaingan menjadi sangat penting untuk sektor telekomunikasi yang sedang dalam proses transisi dari era monopoli memasuki era persaingan. Kebijakan Pemerintah dituntut untuk mampu mewadahi dinamisnya perkembangan tekonologi yang berdampak pada strategi bisnis, struktur pasar serta pertumbuhan pasar. Komisi telah mengkaji telekomunikasi sejak tahun 2004 hingga sekarang. Selanjutnya, dalam penanganan perkara, kasus Temasek yang dibacakan putusannya pada tanggal 19 November 2007, merupakan kasus besar yang menyita perhatian berbagai pihak, pelaku usaha dalam dan luar negeri, pemerintah, serta konsumen sebagai pengguna jasa. Berdasarkan kajian dan penanganan perkara, hal penting yang perlu dicatat adalah:
a. Sektor telekomunikasi merupakan sektor strategis yang meliputi satelit, jaringan kabel bawah laut, dan microwave links yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga Pemerintah berhak mengatur agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak kedaulatan Indonesia dalam memiliki akses telekomunikasi international;
b. Sektor telekomunikasi merupakan sektor yang penting dan memberikan kontribusi yang substansial terhadap perkembangan ekonomi nasional, dan meskipun telah terdapat banyak operator akan tetapi belum menunjukkan kinerja persaingan yang optimal;
c. Pemerintah hendaknya mengefektifkan kebijakan – kebijakan yang terkait dengan:
i. Pengaturan interkoneksi, sebagai jantung dari persaingan di telekomunikasi;
ii.Pencegahan potensi penyalahgunaan integrasi vertikal; sebagai salah satu contoh adalah upaya penggunaan accounting separation;
iii.Penerapan modern licensing, yaitu mewajibkan pemegang lisensi untuk mengembangkan infrastruktur dan apabila tidak sanggup melaksanakan maka lisensi wajib dikembalikan kepada Negara, dan lisensi tersebut tidak dapat dipindahkan ke pihak lain;
iv.Pengembangan kebijakan agar cepat mampu mengikuti perkembangan teknologi dan strategi bisnis; sebagai contoh untuk kasus VOIP.
d. Konsumen selama ini telah dirugikan karena tindakan anti persaingan yang dilakukan pelaku usaha telekomunikasi, antara lain disebabkan oleh:
i. Struktur kepemilikan silang, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Komisi menemukan bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan 2006, konsumen layanan telekomunikasi seluler mengalami kerugian yang cukup besar yaitu antara Rp 14,7 triliun hingga Rp 30,8 triliun;
Menurutnya, kebijakan BRTI yang ditujukan ke seluruh operator selular, tertuang dalam Surat Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No.306/BRTI/XII/2009 tertanggal 30 Desember 2009 tentang Program Promo Layanan Telekomunikasi.

"Di mana para penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis untuk layanan SMS lintas penyelenggara telekomunikasi,"

(sumber : situs KPPU )


Karya Punya : SONA PRIMANDA, Mahasiswa UNP, 2007.

Komoditi Karet

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Karet merupakan komoditi ekspor yang mampu memberikan kontribusi di dalam upaya peningkatan devisa Indonesia. Ekspor Karet Indonesia selama 20 tahun terakhir terus menunjukkan adanya peningkatan dari 1.0 juta ton pada tahun 1985 menjadi 1.3 juta ton pada tahun 1995 dan 2.0 juta ton pada tahun 2005. Pendapatan devisa dari komoditi ini pada semester pertama tahun 2006 mencapai US$ 2.0 milyar, dan diperkirakan nilai ekspor karet pada tahun 2006
akan mencapai US $ 4,2 milyar (Kompas, 2006).
Sejumlah lokasi di Indonesia memiliki keadaan lahan yang cocok untukpertanaman karet, sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Luas area perkebunan karet tahun 2005 tercatat mencapai lebih dari 3.2 juta ha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Diantaranya 85% merupakan perkebunan karet milik rakyat, dan hanya 7% perkebunan besar negara serta 8% perkebunan besar milik swasta. Produksi karet secara nasional pada tahun 2005 mencapai 2.2 juta ton. Jumlah ini masih akan bisa ditingkatkan lagi dengan melakukan peremajaan dan memberdayakan lahan-lahan pertanian milik petani serta lahan kosong/tidak produktif yang sesuai untuk perkebunan karet. Dengan memperhatikan adanya peningkatan permintaan dunia terhadap komoditi karet ini dimasa yang akan datang, maka upaya untuk meningkatakan pendapatan petani melalui perluasan tanaman karet dan peremajaaan kebun bisa merupakan langkah yang efektif untuk dilaksanakan. Guna mendukung hal ini, perlu diadakan bantuan yang bisa memberikan modal bagi petani atau pekebun swasta untuk membiayai pembangunan kebun karet dan pemeliharaan tanaman secara intensif.



B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana perkembangan luas perkebunan karet di Indonesia pada tahun 2005–2007?
b. Bagaimana perkembangan produksi karet di Indonesia pada tahun 2005–2007?
c. Bagaimana tingkat ekspor dan impor karet di Indonesia pada tahun 2005–2007?



C. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui perkembangan luas perkebunan karet di Indonesia pada tahun 2005-2007.
b. Untuk mengetahui perkembangan produksi karet di Indonesia pada tahun 2005-2007.
c. Untuk mengetahui tingkat ekspor dan impor karet di Indonesia pada tahun 2005-2007.

untuk lengkapnya download di sini

PERENCANAAN PEMBANGUNAN “PERSAWAHAN DI KOTA SAWAHLUNTO”

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Pertanian merupakan sektor penting dalam suatu Negara. Terutama Negara agraris seperti Indonesia. Disini penulis menganmbil tentang pertanian di sawahlunto dan dikhususkan tentang pertanian padi dan factor yang menentukannya seperti sawah, irigasi, dll. Pertanian padi di kota sawahlunto pada tahun 2007 sebesar 12.065 ton dengan luas panen 2413 Ha. Dan itu harus dikelola dengan baik agar dengan hasil panen tersebut bias terdistribusikan dengan baik.

B. PERUMUSAN MASALAH
Pertanian merupakan salah satu sektor dari sembilan sektor ekonomi di Indonesia. Dan sektor pertanian sangat penting karena merupakan sektor yang menguasai kebutuhan konsumsi masyarakat, karena menghasilkan beras yaitu makanan pokok bangsa Indonesia. Maka dari itu penulis mengajukan beberapa pertanyaan atau permasalahan diantaranya sebagai berikut :
1) Luas panen dan produksi dari sawah pertanian di kota sawahlunto?
2) Jenis pengairan yang dipakai persawahan di kota sawahlunto?
3) Teknologi yang dipakai dalam persawahan?

C. TUJUAN
Karya tulis ini disusun dengan tujuan
1) Mengetahui produksi sawah di sawahlunto
2) Mengetahui teknologi yang digunakan dalam persawahan
3) Untuk sebagai tugas mata uliah PERENCANAAN PEMBANGUNAN




download Word lengkapnya disini