Persaingan Dalam Industri Telekomunikasi.
Peran kebijakan persaingan menjadi sangat penting untuk sektor telekomunikasi yang sedang dalam proses transisi dari era monopoli memasuki era persaingan. Kebijakan Pemerintah dituntut untuk mampu mewadahi dinamisnya perkembangan tekonologi yang berdampak pada strategi bisnis, struktur pasar serta pertumbuhan pasar. Komisi telah mengkaji telekomunikasi sejak tahun 2004 hingga sekarang. Selanjutnya, dalam penanganan perkara, kasus Temasek yang dibacakan putusannya pada tanggal 19 November 2007, merupakan kasus besar yang menyita perhatian berbagai pihak, pelaku usaha dalam dan luar negeri, pemerintah, serta konsumen sebagai pengguna jasa. Berdasarkan kajian dan penanganan perkara, hal penting yang perlu dicatat adalah:
a. Sektor telekomunikasi merupakan sektor strategis yang meliputi satelit, jaringan kabel bawah laut, dan microwave links yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga Pemerintah berhak mengatur agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak kedaulatan Indonesia dalam memiliki akses telekomunikasi international;
b. Sektor telekomunikasi merupakan sektor yang penting dan memberikan kontribusi yang substansial terhadap perkembangan ekonomi nasional, dan meskipun telah terdapat banyak operator akan tetapi belum menunjukkan kinerja persaingan yang optimal;
c. Pemerintah hendaknya mengefektifkan kebijakan – kebijakan yang terkait dengan:
i. Pengaturan interkoneksi, sebagai jantung dari persaingan di telekomunikasi;
ii.Pencegahan potensi penyalahgunaan integrasi vertikal; sebagai salah satu contoh adalah upaya penggunaan accounting separation;
iii.Penerapan modern licensing, yaitu mewajibkan pemegang lisensi untuk mengembangkan infrastruktur dan apabila tidak sanggup melaksanakan maka lisensi wajib dikembalikan kepada Negara, dan lisensi tersebut tidak dapat dipindahkan ke pihak lain;
iv.Pengembangan kebijakan agar cepat mampu mengikuti perkembangan teknologi dan strategi bisnis; sebagai contoh untuk kasus VOIP.
d. Konsumen selama ini telah dirugikan karena tindakan anti persaingan yang dilakukan pelaku usaha telekomunikasi, antara lain disebabkan oleh:
i. Struktur kepemilikan silang, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Komisi menemukan bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan 2006, konsumen layanan telekomunikasi seluler mengalami kerugian yang cukup besar yaitu antara Rp 14,7 triliun hingga Rp 30,8 triliun;
Menurutnya, kebijakan BRTI yang ditujukan ke seluruh operator selular, tertuang dalam Surat Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No.306/BRTI/XII/2009 tertanggal 30 Desember 2009 tentang Program Promo Layanan Telekomunikasi.
"Di mana para penyelenggara telekomunikasi dilarang untuk menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis untuk layanan SMS lintas penyelenggara telekomunikasi,"
(sumber : situs KPPU )
Karya Punya : SONA PRIMANDA, Mahasiswa UNP, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar