Senin, 12 April 2010

Penetuan Harga Barang Publik

PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK

Penyediaan barang-barang publik yang dibutuhkan oleh pemerintah menimbulkan persoalan karena barang barang tersebut tidak dapat dijual kepada seorang konsumen saja atau karena tidak efisien. Disini akan dibahas mengenai barang publik yang dapat dipungut suatu harga pada barang tersebut, akan tetapi pemungutan harga atas penyediaan barang tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme pasar. Kasus ini terlihat pada suatu industri yang mempunyai struktur biaya menurun dimana untuk industri tersebut sebetulnya mekanisme pasar dapat dipakai untuk menentukan harga, tetapi harga yang terjadi menjadi sangat tinggi dan jumlah yang diproduksi sangat sedikit. Industri biaya menurun ini juga disebut sebagai monopoli alamiah (natural monopoly), misalnya pos, kereta api, dan sebagainya.

Pajak Untuk Menutupi Defisit
Defisit pemerintah dalam memproduksi barang publik dapat ditutup dengan pajak. Tetapi pemungutan pajak dapat menimbulkan berbagai masalah.
- Apabila pajak yang dikenakan pada masyarakat adalah pajak jenis lump-sum (dikenakan dalam jumlah yang sama pada setiap orang) maka tidak ada masalah dari segi efisiensi karena pajak ini tidak mempengaruhi prilaku masyarakat. Akan tetapi pajak lump-sum bertentangan dengan prinsip kemampuan membayar pajak.
- Apabila dengan pajak pendapatan maka dari segi kemampuan membayar pajak pendapatan bersifat adil, tetapi pajak pendapatan menimbulkan efek pendapatan dan efek subtitusi yang menyebabkan perubahan prilaku konsumen sehingga pajak tersebut dikatakan tidak efisien.



Pungutan untuk Menutupi Defisit
Lebih adil apabila defisi perusahaan-perusahaan negara ditutup dengan pungutan bagi orang yang menikmati jasa perusahaan-perusahaan negara tersebut. Masalahnya, apabila jumlah pungutan terlalu tinggi karena dimaksudkan untuk menutupi biaya produksi maka output yang diproduksikan akan menjadi terlalu sedikit dan harga lebih menjadi tinggi daripada harga pada tingkat output yang efisien, yaitu pada MC=AR.
Apabila defisit perusahaan negara tersebut kecil sedangkan konsumennya banyak maka pungutan tambahan akan menjadi sedikit sehingga masalah efisiensi dapat diatasi dengan karena jumlah pungutan tambahan tidak akan menyebabkan konsumen mengurangi permintaan akan jasa/barang perusahaan negara yang dimaksud

Diskriminasi Harga untuk Menutup Defisit
Sistem diskriminasi harga adalah harga yang berbeda antara jumlah barang yang berbeda. Diskriminasi harga ini banyak dilaksanakan oleh perusahaan air minum, perusahaan listrik yang mengenakan tarif yang berbeda untuk setiap jenis golongan konsumen, seperti penggunaan untuk industri, rumah tangga, dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah Untuk Menutupi Defisit
Peraturan pemerintah dapat juga digunakan sebagai suatu sistem pengenaan harga yang ditetapkan oleh suatu perusahaan negara. Pada umumnya peraturan pemerintah menetapkan bahwa harga yang dapat dipungut haruslah dapat memenuhi seluruh biaya produksi, termasuk pengembalian modal.

Teori Second-Best
Didalam first best theory of pricing dikatakan bahwa penetapan harga berdasarkan biaya marjinal. Masalahnya, apabila semua perusahaan swasta kecuali satu perusahaan menetapkan harga berdasarkan prinsip biaya marginal, maka perusahaan yang satu tersebut tidak menggunakan sumber ekonomi secara efisien.
Teori kedua terbaik (second best) menyatakan bahwa apabila dalam suatu perekonomian terdapat banyak industri yang tidak efisien, yaitu tidak menentukan harga yang sesuai dengan biaya marginal, maka pemerintah harus memaksimumkan kemakmuran masyarakat dengan penetapan harga pada perusahaan-perusahaan negara.
Dalam kebijakan keda terbaik pemerintah harus berupaya agar tercapai penggunaan agar sumber ekonomi yang optimal, yaitu pada suatu tingkat harga barang X dimana kerugian masyarakat sama besarnya dengan keuntungan masyarakat akibat penurunan permintaan barang Y.

untuk lengkapnya download PDF file disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar